Tujuan dan Fungsi PBB

Tujuan PBB 
Sebagaimana organisasi internasional, PBB merupakan organisasi yang sangat besar. Organisasi masyarakat bangsa – bangsa ini tentu mempunyai tujuan yang dapat kita lihat di dalam Pasal 1 Piagam PBB yaitu sebagai berikut : 
  1. Menciptakan perdamaian dan keamanan internasional. 
  2. Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan asas – asas persamaan hak, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam Negara lain. 
  3. Mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan persoalan internasioanal di bidang ekonomi, social, kebudayaan, dan kemanusiaan. 
  4. Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasikan tujuannya. 

Untuk mencapai tujuannya tersebut, asas – asas yang digunakan sebagaiman yang terumus di dalam Pasal 2 Piagam PBB, yaitu sebagai berikut. 

1. PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota 

2. Semua anggota dengan etiket baik harus melaksanakan kewajiban yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan Piagam PBB ini. 

3. Semua anggota PBB dalam menyelesaikan sengketa internasional dilakukan dengan cara damai. 

4. Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota menjauhkan diri dari segala macam bentuk kekerasan yang bertentangan dengan tujuan PBB. 

5. Semua anggota harus membantu PBB sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam Piagam PBB serta tidak memberikan bantuan kepada Negara manapun jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap Negara itu. 

6. PBB akan menjaga agar Negara – Negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas – asas PBB guna mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. 

7. PBB tidak akan mencampuri urusan – urusan dalam negeri Negara mana pun. 


Berdasarkan tujuan dan asas – asas tersebut di atas, tidak semua Negara dapat diterima menjadi anggota PBB. Untuk menjadi anggota PBB, Negara – Negara tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya sebagai berikut 

1. Negara yang akan menjadi anggota PBB adalah Negara yang merdeka. 

2. Negara itu harus benar – benar mencintai perdamaian dunia. 

3. Bersedia memenuhi kewajiban – kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Piagam PBB dan keputusan – keputusan PBB. 

4. Mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan PBB dan disetujui oleh Majelis Umum PBB. 

Negara anggota PBB yang telah berulang kali melanggar asas – asas dan Piagam PBB dapat dikeluarkan dari keanggotaan PBB oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan. 

Fungsi PBB 
Fungsi PBB sebagai sebuah lembaga internasional dapat dilihat dari seberapa besar guna atau manfaat yang telah diberikan kepada masyarakat internasional. Sebagaimana sejarah kelahirannya, PBB diharapkan dapat menjalankan fungsinya, yaitu sebgai berikut. 
  • Fungsi proteksi, yaitu PBB berusaha memberikan perlindungan kepada seluruh anggota. 
  • Fungsi integrasi, yaitu PBB sebagai wadah atau forum untuk membina persahabatan dan persaudaraan bangsa – bangsa. 
  • Fungsi sosialisasi, yaitru PBB sebagai sarana untuk menyampaikan nilai – nilai dan norma kepada semua anggota. 
  • Fungsi pengendali konflik, yaitu PBB sebagai lembaga internasional diharapkan dapat mengendalikan konflik – konflik yang muncul dari sesame anggota sehingga tidak sampai menimbulkan ketegangan dan peperangan sesame anggota PBB. 
  • Fungsi kooperatif, yaitu PBB sebagai lembaga internasional diharapkan mampu membina / mendorong kerja sama di segala bidang antar bangsa di dunia. 
  • Fungsi negoisasi, yaitu PBB diharapkan dapat memfasilitasi perundingan – prundingan antarnegara untuk membentuk hokum, baik yang bersifat umum maupun khusus. 
  • Fungsi arbitrase, yaitu PBB hendaknya dapat menyelesaikan masalah – masalah secara hokum yang timbul dari sesame anggota sehingga tidak menjadi masalah yang berkepanjangan yang dapat mengganggu perdamaian dunia. 

Subscribe to receive free email updates: