Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara

Unsur – Unsur Dasar Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara Sebagai Wadah Meliputi Tiga Komponen

a) Batas Ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan

yang di dalamnya terdapat gugusan liburan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan, baik laut maupun selat serta dirgantara di atasnya yang merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Oleh karena itu nusantara di batasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya sedangkan secara vertical ia merupakan satu bentuk kerucut terbuka ke atas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi. Letak geografis Negara berada di posisi dunia antara dua samudra yaitu samudra pasifik dan samudra hindia dan antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek‐aspek kehidupan nasional Indonesia, perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.

b) Bagi Indonesia Negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan Negara, kekuasaan pemerintah, system pemerintah dan perwakilan. Negara Indonesia adalah Negara Negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan menganut system prisidensial. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum (Rights State) bukan Negara kekuasaan (Richts State), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kedudukan kuat yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.

c) Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparat Negara.

2. Isi Wawasan Nusantara

Isi wawasan nusantara tercermin dalam prespektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas menunggal terpadu.

Cita‐cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :

1. Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2. Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas
3. Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum,   mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan   ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,   perdamaian abadi dan keadilan social.

Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri menunggal, utuh menyeluruh yang meliputi :

1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu Undang‐Undang Dasar dan politik pelaksanaannya serta ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial budaya dalam arti perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika, satu tertib sosial, dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi berdasarkan asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan. 
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu yaitu sistem pertahanan rakyat semesta atau (Sishankamrata) 
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan, pembangunan dan hasil‐hasilnya yang mencakup aspek  kehidupan nasional.

Subscribe to receive free email updates: