Penatausahaan Keuangan Daerah

Pengertian Penatausahaan Keuangan Daerah - Menurut Mahmudi dalam Forum Dosen Akuntansi Sektor Publik (2006 : 24) menyatakan bahwa: 

Selama masa pra otonomi daerah dan desentralisasi fiskal belum ada sistem akuntansi yang baik, yang ada baru sebatas tata buku. Pengelolaan keuangan daerah mendasar pada buku Manual Administrasi Keuangan Daerah (MAKUDA) tahun 1981 yang pada esensinya tidak berisi akuntansi tetapi sekedar penatausahaan keuangan atau tata buku.

Sebagai upaya konkrit reformasi keuangan daerah, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan PP Nomor 108 Tahun 2000 tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara itu, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan PP Nomor 105 Tahun 2000 serta untuk secara bertahap mengganti model tata buku sebagaimana dalam Manual Administrasi Keuangan Daerah menjadi sistem akuntansi, maka dikeluarkanlah Kepemendagri Nomor 29 Tahun 2002. 

Setelah digantinya UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999 oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004, maka berbagai peraturan pemerintah dan peraturan lain dibawahnya perlu disesuaikan lagi. Atas dasar itu maka pemerintah mengeluarkan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti PP Nomor 105 Tahun 2000 dan Kepemendagri Nomor 29 Tahun 2002. 

Kepemendagri Nomor 29 Tahun 2002 adalah tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan anggaran dan pendapatan belanja daerah. Kepemendagri ini merupakan petunjuk teknis pelaksanaan PP Nomor 105 Tahun 2000 Pasal 14 di bidang pengelolaan keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. 

Permendagri No. 13 Tahun 2006 adalah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Azas Umum dan Struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD. Permendagri ini juga mengatur tata cara pelaksanaan penerimaan daerah yang dikelola oleh bendahara penerimaan. 

Subscribe to receive free email updates: