”1 Aktiva Lancar
2. Utang Lancar”.
(2004:14)
Adapun penjelasan mengenai unsur-unsur modal kerja tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Aktiva Lancar
Munawir dalam buku “Analisa Laporan Keuangan” menyatakan bahwa:
”Aktiva lancar adalah uang kas dan aktiva lainnya yang dapat diharapkan untuk dicairkan atau ditukarkan menjadi uang tunai, dijual atau dikonsumer dalam periode berikutnya (paling lama satu tahun atau dalam perputaran kegitan perusahaan yang normal)”.
(2004:14)
Yang termasuk Aktiva Lancar yaitu:
1. Kas atau uang tunai yang dapat digunakan untuk membiayai operasi perusahaan.
2. Investasi jangka pendek (surat-surat berharga atau marketable securities) adalah investasi yang sifatnya sementara (jangka pendek) dengan maksud untuk memanfaatkan uang kas yang untuk sementara belum dibutuhkan dalam operasi. Yang termasuk investasi jangka pendek adalah: deposito di bank, surat-surat berharga yang berwujud saham, obligasi, surat hipotek, sertifikat bank dan lain-lain investasi yang mudah diperjual-belikan.
3. Pihutang Wesel, adalah tagihan perusahaan kepada pihak lain yang dinyatakan dalam suatu wesel atau perjanjian yang diatur dalam undang-undang, maka wesel ini lebih mempunyai kekuatan hukum dan lebih terjamin pelunasannya dan pihutang wesel (Notes Receivable) ini dapat diperjual belikan atau didiskontokan.
4. Pihutang dagang, adalah tagihan kepada pihak lain (kepada kreditor atau langganan) sebagai akibat adanya penjualan barang dagangan secara kredit.
5. Persediaan, untuk perusahaan dagang yang dimaksud dengan persediaan adalah semua barang-barang yang diperdagangkan yang sampai tanggal neraca masih di gudang atau belum laku dijual. Untuk perusahaan manufacturing (yang memproduksi barang) maka persediaan barang yang dimiliki meliputi: Persediaan Bahan Mentah, Persediaan Barang Dalam Proses dan Persediaan Barang Jadi.
6. Pihutang penghasilan atau penghasilan yang masih harus diterima, adalah penghasilan yang sudah menjadi hak perusahaan karena perusahaan telah memberikan jasa atau prestasinya, tetapi belum diterima pembayarannya, sehingga merupakan tagihan.
7. Persekot atau biaya yang dibayar di muka, adalah pengeluaran untuk memperoleh jasa atau prestasi dari pihak, tetapi pengeluaran itu belum menjadi biaya, jasa atau prestasi pihak lain itu belum dinikmati oleh perusahaan pada periode ini melainkan pada periode berikutnya.
2. Hutang Lancar
Munawir dalam buku “Analisa Laporan Keuangan” menyatakan bahwa:
”Hutang Lancar atau hutang jangka pendek adalah kewajiban keuangan perusahaan yang pelunasannya atau pembayaran akan dilakukan dalam jangka pendek (satu tahun sejak tanggal neraca) dengan menggunakan aktiva lancar yang dimiliki oleh perusahaan”.
(2004:18)
Yang termasuk Hutang Lancar yaitu:
1. Hutang dagang, adalah hutang yang timbul karena adanya pembelian barang dagangan secara kredit.
2. Hutang wesel, adalah hutang yang disertai dengan janji tertulis (yang diatur dengan undang-undang) untuk melakukan pembayaran sejumlah tertentu pada waktu tertentu di masa yang akan datang.
3. Hutang Pajak, baik pajak untuk perusahaan yang bersangkutan maupun pajak pendapatan karyawan yang belum disetorkan ke kas negara.
4. Biaya yang masih harus dibayar, adalah biaya-biaya yang sudah terjadi tetapi belum dilakukan pembayarannya.
5. Hutang jangka panjang yang segera jatuh tempo, adalah sebagian atau seluruh hutang jangka panjang yang sudah menjadi hutang jangka pendek karena harus segera dilakukan pembayarannya.
6. Penghasilan yang diterima di muka (Deferred Revenue) adalah penerimaan uang untuk penjualan barang atu jasa yang belum direalisir.