Modal kerja yang cukup, memungkinkan bagi perusahaan untuk beroperasi seekonomis mungkin dan perusahaan tidak akan mengalami kesulitan yang timbul karena adanya krisis atau kekacauan keuangan. Akan tetapi adanya modal kerja yang berlebihan atau bahkan kekurangan modal kerja dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Jumingan dalam buku “ Analisis Laporan Keuangan” menyatakan bahwa Manfaat lain dari tersedianya modal kerja yang cukup adalah sebagai berikut:
“a. Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar, turunnya nilai persediaan karena harganya merosot.
- Memungkinkan perusahaan untuk melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendek tepat pada waktunya.
c. Memungkinkan perusahaan untuk dapat membeli barang dengan tunai sehingga dapat mendapatkan keuntungan berupa potongan harga.
b. Menjamin perusahaan memiliki credit standing dan dapat mengatasi peristiwa yang tidak dapat diduga seperti kebakaran, pencurian dan sebagainya.
e. Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup guna melayani permintaan konsumennya.
f. Memungkinkan perusahaan dapat memberikan syarat kredit yang menguntungkan kepada pelanggan.
g. Memungkinkan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan dalam memperoleh bahan baku, jasa dan suplai yang dibutuhkan.
h. Memungkinkan perusahaan mampu bertahan dalam periode resesi atau depresi”.
(2006:67)
Di luar kondisi di atas, yakni adanya modal kerja yang berlebihan atau terjadinya kekurangan modal kerja, keduanya merupakan kondisi yang tidak menguntungkan bagi perusahaan.
Menurut Agnes Sawir dalam buku “ Analisis Kinerja Keuangan dan Perencanaan Keuangan Perusahaan” Modal kerja yang berlebihan menunjukkan adanya pengelolaan dana yang tidak efektif di samping akan menimbulkan keburukan-keburukan seperti:
“Dapat menimbulkan pemborosan-pemborosan, investasi-investasi pada cabang yang tidak diinginkan, kerugian bunga karena saldo bank yang tidak dipergunakan”.