Cara pengajuan klaim kepada PT.Asuransi Sinar Mas

Cara pengajuan klaim kepada PT.Asuransi Sinar Mas 
1) Mengisi formulir klaim, , dilengkapi dan ditandatangani oleh Tertanggung dan pihak lain yang bersangkutan.

2) Penyertaan dokumen-dokumen lain,seperti kuitansi perincian penggunaan dana.

3) Penyerahan kepada PT.Asuransi Sinar Mas,tidak melebihi 3 bulan sesuai prosedur yang berlaku.



Penyebab klaim asuransi tidak dibayarkan 

1) Kesalahan informasi 

Sebelum seseorang memiliki produk asuransi, ia lebih dulu harus mengisi Surat Permohonan Asuransi(SPA). Dalam SPA terdapat pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh seorang calon nasabah, dan dari jawaban-jawaban itulah perusahaan asuransi akan melihat apakah akan memberikan perlindungan Asuransi kepada Anda atau tidak.
Nah, saat mengisi SPA inilah sering kali calon nasabah tidak memberikan jawaban yang sebenarnya. Misalnya, dalam SPAJ terdapat pertanyaan tentang apakah Anda pernah dirawat di RS dalam dua tahun terakhir. Jika Anda menjawab tidak—padahal pernah dirawat di RS enam bulan lalu misalnya—maka bila terjadi kematian pada Anda dan perusahaan asuransi menemukan bahwa penyebab kematian Anda adalah karena adanya penyakit yang pernah membuat Anda masuk RS sekitar enam bulan lalu, maka perusahaan asuransi tidak akan membayar UP yang mereka janjikan.


2) Klaim Bukan Risiko Tertanggung.

Kadang-kadang perusahaan asuransi tidak memberikan manfaat yang mereka janjikan bila ternyata penyebab terjadinya sesuatu kepada Anda memang dikecualikan (dan pengecualian itu ditulis dalam polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya perusahaan asuransi menetapkan jumlah pengecualian yang bervariasi.
Akan tetapi, umumnya adalah kematian karena bunuh diri, kematian karena orang yang bersangkutan melakukan tindak kriminal, kematian karena AIDS, kematian karena penyakit kritis, di mana kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program asuransi dari PA bersangkutan, kematian karena force majeure, atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti perang, bencana alam, atau huru-hara yang tidak tercantum dalam klausul perjanjian.
Nah, sering kali pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam polis itu tidak dibaca nasabah, sehingga ia merasa dirugikan ketika Uang Pertanggungan Asuransinya tidak dibayar. Oleh karena itulah, jika Anda memiliki polis asuransi, sempatkan lagi untuk membaca pasal-pasal yang ada dalam polis.

3) Nasabah Terlalu Lama Mengajukan Klaim.

Umumnya, perusahaan asuransi menetapkan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Biasanya, batasan waktu yang ditetapkan adalah tiga bulan. Repotnya, nasabah sering kali mengajukan klaim di luar batas waktu tersebut, sehingga perusahaan asuransi sulit memenuhinya.
Sebagai contoh Anda mengikuti sebuah Program Asuransi Jiwa dengan Anda sebagai ahli warisnya. Bila terjadi kematian pada Anda, Anda hanya bisa mendapatkan manfaat asuransi yang dijanjikan apabila pengajuan klaim Anda masih berada dalam batas waktu tiga bulan setelah kematian tersebut. Jika tidak, perusahaan asuransi mungkin tidak mau memberikan manfaat yang mereka janjikan.
Sekarang, bagaimana Anda bisa tahu lama batasan waktu yang diberikan perusahaan asuransi Anda dalam mengajukan klaim kematian? Anda bisa membacanya di Polis Asuransi Anda. Setelah itu, jika nanti

4) Tidak Lengkapnya Bukti atau Data

5) Ada Tagihan Premi Belum Terbayar

Subscribe to receive free email updates: