Proses terakhir dalam pelaksanaan pemeriksaan yang juga merupakan elemen penting dalam pelaksanaan pemeriksaan adalah tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan (follow up).
Menurut Hiro Tugiman (2006 :75) menyebutkan bahwa :
“tindak lanjut (follow up) oleh audit manajemen diartikan sebagai suatu proses untuk menentukan kecukupan, keefektifan, dan ketepatan waktu dari berbagai tindakan yang dilakukan oleh manajemen terhadap berbagai temuan pemeriksaan yang dilaporkan.
Sedangkan Pengertian Tindak Lanjut menurut (Hiro Tugiman 2006: 72) adalah:
“Sebagai suatu proses untuk menentukan kecukupan dan ketepatan waktu dari beberapa tindakan yang dilakukan oleh manajemen terhadap berbagai temuan pemeriksaan audit yang ditemukan.”
Rekomendasi yaitu: saran auditor untuk mengatasi resiko atau untuk mengatasi masalah yang ada (what should be don?). Hubungan antara rekomendasi dan penyebab yang mendasarinya haruslah jelas dan logis. Rekomendasi harus secara tepat mengarah kepada apa yang harus diperbaiki atau di ubah dan siapa yang bertanggungjawab melakukannya.
Menurut (Sukrisno Agoes 2004: 175) yang berjudul Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Akuntan Publik, mengemukakan:
“Management Audit, disebut juga operasional audit, fungsional audit, sistem audit adalah suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien, dan ekonomis.”
Rekomendasi dibuat agar berbagai hal yang dilaporkan sebagai temuan audit dapat dipecahkan secara tepat waktu. Suatu perusahaan dinilai baik apabila rekomendasi yang diberikan oleh auditor manajemen ditindaklanjuti oleh manajemen dan dilaksanakan oleh auditee. Dalam pelaksanaannya, auditor manajemen diharuskan untuk memantau dan meyakini apakah tindakan korektif telah dilaksanakan dan memberikan hasil yang diharapkan.
Menurut SPAI (2004 : 18) Standar Kinerja 2510 tentang Penyusunan Prosedur Tindak Lanjut, yaitu:
“Penanggungjawaban fungsi audit internal harus menyusun prosedur tindak lanjut untuk memantau dan memastikan bahwa manajemen telah melaksanakan tindak lanjut secara efektif, atau menanggung resiko karena tidak melakukan tindak lanjut.”
Audit manajemen juga berperan dalam membantu mengefektifkan realisasi anggaran perusahaan, karena tindakan preventif (pengelolaan dan pengendalian resiko) yang diambil atas permasalahan yang ditemukan oleh audit manajemen pada auditable unit akan memudahkan para pelaksana dalam melakukan actual performance sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Anggaran (target) yang terealisasi dengan baik dan sesuai merupakan salah satu bentuk indikator bahwa tujuan perusahaan telah tercapai. Untuk itu, pelaksanaan proses tindak lanjut rekomendasi atas audit manajemen yang efektif oleh manajemen (auditee) akan memberikan pengaruh yang cukup besar bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya.
Menurut Hiro Tugiman (2006 : 75) dalam bukunya Standar Profesional Auditor Internal, menyatakan bahwa:
“Pemeriksa Internal harus terus-menerus meninjau dan melakukan tindak lanjut (follow up) untuk memastikan bahwa terhadap temuan pemeriksaan yang dilaporkan sudah dilakukan tindakan yang tepat.”
Meskipun laporan telah diterbitkan, tidaklah berarti bahwa tahapan audit yang telah dilaksanakan telah selesai. Pemantapan dan evaluasi terhadap tindakan-tindakan perbaikan objek pemeriksaan berdasarkan rekomendasi yang diberikan sangat penting dalam audit manajemen.
Audit akan kurang bermanfaat apabila hasil temuan dan rekomendasi yang ada tidak ditindaklanjuti oleh pihak dari objek pemeriksaan. Masalah tindak lanjut ini tidak akan terlepas dari pelaksanaan tahap audit sebelumnya. Temuan yang tidak tuntas dibicarakan, termasuk rekomendasi yang tidak disepakati oleh objek pemeriksaan akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran tindak lanjut. Tindak lanjut ini harus mencakup penentuan kelayakan tindakan yang akan diambil oleh auditee dalam mengimplementasikan rekomendasi.
Auditor juga harus menetapkan suatu prosedur tindak lanjut untuk memonitor dan meyakinkan bahwa tindakan manajemen telah dilaksanakan secara efektif sesuai dengan rekomendasi atau manajemen yang bersangkutan menerima resiko apabila tidak menindaklanjuti rekomendasi penugasan audit
Sementara itu, sektor jasa pada saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pada perusahaan jasa, kualitas pelayanan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas perusahaan, karena kualitas pelayanan jasa merupakan sumber utama perusahaan dalam mendatangkan keuntungan.
Sedangkan pengertian jasa menurut William J. Stanton yang dikutip oleh Buchari Alma (2002 : 243) dalam bukunya “Manajemen Pemasaran dan Pelayanan Jasa”adalah sebagai berikut:
“Jasa adalah sesuatu yang dapat diidentifikasi secara terpisah, tidak berwujud, ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan. Jasa dapat dihasilkan dengan menggunakan benda tidak berwujud.”
Perusahaan berusaha memberikan manfaat ataupun pelayanan tambahan dari produknya (jasa) sehingga diharapkan produknya (jasa) dapat lebih memuaskan konsumen, dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan jasa menjadi lebih tinggi.
Menurut Fandi Tjiptono (2004 : 54) dalam bukunya “Manajemen Jasa” menyatakan bahwa:
“Kualitas memiliki hubungan yang erat dengan kepuasan pelanggan. Kualitas memberikan suatu dorongan kepada pelanggan untuk menjalin ikatan hubungan yang kuat dengan perusahaan. Dalam jangka panjang ikatan seperti ini memungkinkan perusahaan untuk memahami dengan seksama mengenai harapan dan kebutuhan pelanggan.”
Pengertian kualitas menurut Zulian Yamit (2004: 7) dalam bukunya “Manajemen Kualitas Produk dan Jasa”adalah sebagai berikut:
“ Kualitas adalah apapun yang menjadi kebutuhan dan keinginan konsumen.”
Sedangkan pengertian pelayanan jasa menurut Zulian Yamit (2004 : 22) dalam bukunya “Manajemen Kualitas Produk dan Jasa” adalah:
“Pelayanan jasa adalah sekelompok manfaat yang berdaya guna baik secara eksplisit maupun implisit atau kemudahan untuk mendapatkan barang maupun pelayanan jasa.”
Dengan demikian perusahaan dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan cara meminimumkan atau meniadakan pengalaman pelanggan yang kurang menyenangkan. Jadi pada gilirannya kepuasan pelanggan dapat menciptakan kesetiaan atau loyalitas kepada perusahaan yang memberikan kualitas memuaskan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa untuk mempertahankan kontinuitas perusahaan diperlukan adanya peningkatan kualitas pelayanan jasa yang lebih terarah. Sehingga perusahaan dapat meningkatkan kualitas pelayanan jasa agar lebih unggul dan mampu bersaing dengan tingkat perusahaan sejenisnya, serta dapat memberikan pelayanan yang berkualitas.