Sengketa merupakan Perselisihan atau pertengkaran dalam suatu keadaan yang tidak dikehendaki oleh setiap orang sehat akal dan Pikiran manusia (Evans and Newnham. 1998:121). Konsep sengketa juga lahir dalam ilmu sosiologi. Paul B Horton dalam bukunya Sociologymendefinisikan bahwa Sengketa dapat disebabkan oleh hal tertentu, dan dapat mengakibakan konsekuensi hukum, seperti perbedaan pendapat dalam kehidupan bermasyarakat mengenai beberapa persoalan yang dapat menjadi persoalan serius dan mempunyai akibat hukum, misalnya tentang batas tanah atas kepemilikan seseorang atau perselisihan atas perjanjian yang telah dibuat sebelumnya (Horton dan Hunt, 1987: 120).
Pertentangan kepentingan akan suatu hal dapat menyebabkan perselisihan/persengketaan dan untuk menghindari gejala tersebut, maka dibuat suatu aturan, yaitu dengan membuat ketentuan atau kaedah hukum, yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat, agar dapat mempertahankan hidup bermasyarakat. Dalam kaedah hukum yang ditentukan itu, setiap orang diharuskan untuk bertingkah laku sedemikaian rupa, sehingga kepentingan anggota masyarakat lainnya akan terjaga dan dilindungi. Apabila kaedah hukum itu dilanggar, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi atau hukuman (http://www.sinarharapan.co.id/berita/0606/03/opi01.html).
KJ Holsti mengidentifikasi Jenis-jenis konflik yang bersinggungan dengan teritorial suatu negara kedalam 7 jenis, yaitu :
1. Konflik Teritorial Terbatas, merupakan suatu konflik mengenai pertentangan posisi yang menyangkut pemilikan teritorial, Seperti klaim suatu negara terhadap suatu negara atau dekat dengan wilayah lain yang dapat diakibatkan oleh masalah kedaulatan atas minoritas etnis, juga sering dihubungkan dengan klaim suatu negara untuk mengontrol wilayah tersebut.
2.Konflik dengan menggunakan peranan suatu pemerintahan dan penggunaan ideologi sebagai basis utama pelaksanaan konflik.
3.Konflik yang diakibatkan oleh usaha suatu negara untuk mempertahankan hak mereka atau suatu kawasan teritorial dengan tujuan untuk melindungi aspek keamanan negaranya.
4.Konflik karena kehormatan nasional, dimana pemerintah melakukan bentuk ancaman yang diperuntukan bagi orientasi keamanan global dengan dilakukannya peningkatan insiden yang relatif berada dalam kondisi krisis menjadi konflik besar.
5. Konflik Imperialisme terbatas, dimana adanya peranan pemerintah yang ongin menghancurkan keutuhan negara lain dengan penggunaan kombinasi ideologi keamanan.
6.Konflik yang terjadi karena pembebasan suatu negara untuk membebaskan masyarakat negara lain.
7.Konflik yang timbul sebagai akibat dari usaha suatu negara untuk mempersatukan negara yang terpecah (1992:597-598)
Sedangkan Boer Mauna menyatakan bahwa sengketa terbagi dalam 2 jenis yang berspesifikasi pada konteks politik dan hukum, pertama Sengketa Politik yang merupakan sengketa suatu negara yang mendasarkan tuntutannya atas pertimbangan non yuridis seperti dasar politik yang memiliki keterikatan dengan kepentingan nasional. Kedua, Sengketa Hukum dimana terdapat kondisi pada suatu negara yang mendasarkan sengketa atau tuntutannya atas ketentuan yang terdapat dalam suatu perjanjian dan telah diakui oleh Hukum Internasional. (2000:188).
Salah satu upaya dalam penyelesaian sengketa dilakukan dalam pola-pola resolusi konflik untuk membangun masyarakat yang demokratis, harmonis, menghargai kemajemukan dan kesetaraan serta mengembangkan pola-pola penyelesaian sengketa yang mencerminkan keadilan prosedural dan subtansial.
Mediasi merupakan bentuk dari dari proses alternatif dispute resolution(ADR) atau alternatif penyelesaian sengketa. Penyebutan alternatif penyelesaian sengketa ini dikarenakan mediasi merupakan satu alternatif penyelesaian sengketa disamping pengadilan yang bersifat tidak memutus, cepat, mudah pelaksanaannya dan memberikan akses kepada para pihak yang bersengketa memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan. Dalam proses mediasi ini juga dibantu oleh pihak ketiga yang netral (mediator) yang dipilih oleh para pihak. Proses mediasi berjalan lebih informal dan dikontrol oleh para pihak. Dalam proses mediasi dianggap dapat lebih merefleksikan kepentingan prioritas para pihak dan mempertahankan kelanjutan hubungan para pihak (http://news.bbc.co.uk/2/hi/science/nature/4267245.stm).