Mochtar.K mendefinisikan kedaulatan sebagai suatu sifat dan karakteristik hakiki dari sebuah negara, sedangkan negara yang berdaulat dimaksudkan bahwa konsisi struktur suatu negara dalam posisi atau kekuasaan tertinggi (1999:11)
Selain itu T May Rudy, mengungkapkan suatu kedaulatan teritorial sebagai salah satu unsur esensial dari negara yakni penguasaan suatu daerah teritorial, dimana terdapat hukum yang beroperasi atas wilayah teritorialnya sehingga wewenang tertinggi atas kekuasaan teritorialnya berada pada negara tersebut. Kedaulatan teritorial berarti bahwa di kawasan tersebut yuridiksi atau aturan hukum yang berlaku ditentukan oleh negara tersebut atas orang (warga negaranya) dan harta benda (Sumber daya alam) yang terkandung didalamnya. Sehinnga dijelaskan cara-cara memperoleh kedaulatan teritorial, diantaranya pendudukan (occupation), penaklukan (annexation), akresi (accretion), sesi (cession), preskripsi (prescription), Integrasi (integration), Revolusi (revolution)
a) Pendudukan (Occupation)
Proses pendudukan ialah proses penegakan kedaulatan atas wilayah yang bukan di bawah wewenang negara lain, kondisi atas kedaulatan suatu wilayah dalam proses pendudukan dapat diketahui ketika dalam kondisi tertentu, seperti wilayah tersebut baru ditemukan, ataupun proses peninggalan oleh negara yang sebelumnya menguasai kawasan tersebut.
Proses pendudukan menentukan sejauh mana wilayah tersebut dikuasai. Oleh karena itu terdapat beberapa teori yang berhubungan dengan pengakuan kedaulatan dalam hubungan pernyataan klaim beberapa negara dalam suatu wilayah tertentu, diantaranya:
1. Teori Kontinuitas (continuity), dimana suatu tindakan pendudukan di suatu wilayah memperpanjang kedaulatan negara yang menduduki sejauh diperlukan untuk keamanan atau pengembangan alam wilayah yang di klaim tersebut.
2. Teori Hubungan (contiguity),dimana kedaulatan negara yang menduduki itu mencapai wilayah-wilayah yang berdekatan secara geografis dan tentunya berhubungan dengan wilayah yang di klaim tersebut.
b) Aneksasi
Aneksasi adalah suatu metode memperoleh kedaulatan teritorial yang digunakan dalam dua perangkat keadaan
1. Dimana wilayah yang dianeksasi itu telah ditaklukan oleh negara yang menganeksasi.
2. Dimana wilayah yang dianeksasi itu benar-benar berada dalam posisi lebih rendah dari pada negara penganeksasi pada waktu pengumuman maksud negara penganeksasi
c) Akresi
Hak kedaulatan atas prinsip akresi terjadi apabila suatu negara bertambah wilayahnya, karena faktor-faktor perubahan alam (melalui sebab-sebab alamiah) yang mungkin terjadi oleh pelebaran aliran sungai atau faktor alam lain ke wilayah yang telah berada di bawah kedaulatan negara yang memperolah kedaulatan tersebut.
d) Sesi
Sesi (penyerahan) merupakan suatu metoda penting untuk memperoleh kedaulatan teritorial. Metode ini bersandar pada prinsip bahwa hak mengalihkan teritorialnya memiliki sifat fundamental dari kedaulatan suatu negara
e) Preskripsi
Hak dengan preskripsi (preskripsi akuistif) adalah hasil pelaksanaan kedaulatan de facto secara damai untuk jangka yang relatif lama atas wilayah yang tunduk pada kedaulatan negara yang lainnya.
f) Integrasi
Proses integrasi merupakan penggambungan sebuah wilayah ke dalam suatu negara yang mana biasanya negara yang akan diajak bergabung atau berintegrasi tersebut lokasi dan letaknya berdekatan dengan wilayah yang akan berintegrasi tersebut.
Tujuan untuk mengadakan proses integrasi ini untuk memudahkan antar wilayah yang akan berintegrasi dengan negara yang berintegrasi yang biasanya merupakan sebuah wilayah yang pernah dijajah dan berada dalam kondisi yang ditelantarkan/dibiarkan oleh negara penjajahnya. Oleh karena ditelantarkan maka wilayah tersebut menuntut untuk memerdekakan diri dan membentuk pemerintahan sendiri, tetapi karena kurangnya fasilitas maupun sumber daya manusia, maka negara atau wilayah tersebut berintegrasi dengan wilayah atau negara yang berada di dekatnya untuk mendapatkan bantuan dan sebagai akibatnya wilayah tersebut akan menjadi bagian dari negara yang diajak berintegrasi.
g)Revolusi
Sebuah negara independen merupakan sebuah negara yag berdiri sendiri tanpa ada bantuan dari negara lain maupun campur tangan dari pihak lain. Negara Independen biasanya mendapatkan kemerdekaanya dari tangan penjajah melalui revolusi atau perjuangan untuk menggulingkan kekuasaan pemerintah penjajahnya untuk mendirikan sebuah negara baru walaupun tidak diakui oleh negara penjajahnya. (2001:73-77).
Dalam memperoleh kedaulatan dalam suatu negara yang memegang kekuasaan tertinggi suatu negara, maka dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Kekuasaan yang terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan tersebut.
2. Terdapat sebuah kekuasaan yang yang berakhir dimana terdapat kekuasaan negara lain yang memulai berkuasa di wilayah tersebut. (Mochtar.K, 1999:13)
Dalam perkembangan konteporer cara pengakuan kedaulatan teritorial wilayah dapat dilakukan melalui Suatu keputusan Konvensi negara-negara, hal ini biasanya dilakukan di dalam sutu konvensi negara-negara yang menang pada akhir suatu perang, menyerahkan wilayah kepada suatu negara mengingat suatu penyelesaian perdamaian umum. Terdapat pula beberapa tahapan penyelesaian pengakuan kedaulatan teritorial wilayah, antara lain(T. May Rudy. 2001:77-78)
.Wilayah diperoleh suatu negara karena penentuan perbatasan yang dilakukan oleh suatu komisi demarkasi campuran, atau dihadiahkan ex aequo et bono oleh suatu pengadilan arbitral yang menangani suatu perselisihan perbatasan
2. Pemberian hak-hak teritorial kepada suatu negara berdasarkan suatu traktat antara negara ini dan suatu suku atau komunitas pribumi, yang sebelumnya menduduki wilayah yang bersangkutan
3.Pengakuan yang lama dan berkesinambungan oleh negara-negara lain terhadap kedaulatan teritorial suatu negara, walaupun ada ketidakjelasan dan keraguan tentang lahirnya klaim negara itu, sebagai pihak yang berhak
4.Suksesi suatu negara baru atas wilayah negara pendahulunya.
5.Wilayah dibagikan sebagai akibat dari suatu traktat kompromi atau penyelesaian berkenaan dengan bekas tanah sengketa.