Organisasi Internasional dalam hubungan internasional

Pada dasarnya setiap negara adalah pelaku-pelaku dalam hubungan internasional, setiap negara berupaya menjalin interaksi dengan negara lain, dengan membuka kerangka kerjasama baik itu berupa bentuk hubungan resmi yang membentuk kewajiban seperti keterlibatan dalam suatu organisasi internasional. Dalam hal ini organisasi internasional adalah UN-United Nation sebagai pemberi mandat terhadap ITLOS sebagai Tribunal untuk Hukum Laut.

Clive Archer, dalam bukunya International Organization mengemukakan peranan organisasi international dapat dibagi kedalam tiga kategori, yaitu:
  1. Sebagai Instrumen. Organisasi internasional digunakan oleh negara-negara anggotanya untuk mencapai tujuan tertentu berdasarkan tujuan politik luar negerinya.
  2. Sebagai arena. Organisasi internasional merupakan tempat bertemu bagi anggota-angotanya untuk membicarakan dan membahas masalah-masalah yang dihadapi. Tidak jarang organisasi internasional digunakan oleh beberapa negara untuk mengangkat masalah dalam negerinya, atapun masalah dalam negeri negara lain dengan tujuan untuk mendapat perhatian internasional.
  3. Sebagai aktor independen. Organisasi internasional dapat membuat keputusan-keputusan sendiri tanpa dipengaruhi oleh kekuasaan atau paksaan dari luar organisasi. (Clive Archer, 1984:130-147)


Organisasi Internasional, akan lebih lengkap dan menyeluruh jika didefinisikan sebagai berikut: “Pola kerjasama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari struktur organisasi jelas dan lengkap serta diharapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antara sesama kelompok non pemerintah pada negara yang berbeda”. (T May Rudi, 2002: 93-94)

Organisasi Internasional adalah suatu seni menciptakan atau mengadministrasikan masyarakat sosial secara umum dan regional yang terdiri dari negara-negara merdeka (berdaulat) untuk memberikan kemudahan dan merealisasikan tujuan bersama dan objektif (Koesnadi Kartasasmita, 1986:7).

Subscribe to receive free email updates: