Hubungan-hubungan tercakup dalam berbagai bidang kehidupan dari masyarakat sendiri, baik ekonomi, politik, sosial budaya dan hukum. Dalam bidang hukum masyarakat internasional memiliki aturan-aturan tersendiri yang tercakup dalam hukum internasional. Menurut J.G Starke dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional, Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karena benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain. Dan yang meliputi juga kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu; dan kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional (J.G Starke, 1995:3).
Dan menurut Mochtar Kusumaatmadja tentang Hukum Internasional yang selain mengatur hubungan antar negara dengan negara, mengatur pula hubungan negara dengan subjek hukum lainnya bukan negara dan antar subjek hukum bukan negara satu sama lainnya (Mochtar Kusumaatmadja, 1990:5).
Negara-negara memiliki kepentingan bersama dalam membangun dan memelihara ketertiban nasional sehingga mereka dapat hidup berdampingan dan berinteraksi atas dasar stabilitas, kepastian dan dapat diramalkan. Untuk tujuan itu, negara-negara diharapkan menegakkan hukum internasional: untuk menjaga komitmen perjanjian mereka dan mematuhi aturan, konvensi, dan kebiasaan tatanan hukum internasional. Mereka juga diharapkan mengikuti praktek-praktek diplomasi yang telah diterima dan mendukung organisasi internasional. Hukum internasional, hubungan diplomatik dan organisasi internasional hanya dapat bertahan dan berjalan lancar jika pengharapan tersebut umumnya disadari oleh seluruh negara sepanjang waktu (Robert Jackson & Georg Sorensen, 2005:6).
Hukum internasional yang bersumber pada perjanjian, kebiasaan, undang-undang dan keputusan pengadilan berisikan ketentuan-ketentuan mengenai hak, batasan terhadap kebebasan bertindak negara, dan menentukan berbagai jenis hubungan (R. Soeprapto, 1997: 339).