Klasifikasi Organisasi Internasional


Suatu organisasi internasional dapat sekaligus menyandang lebih daripada satu macam klasifikasi, bergantung kepada segi yang ditinjau dalam menggolongkannya misalnya saja ditinjau dari segi ruang lingkup, fungsinya, kewenangannya dan lainnya (Rudy, 1998:4-7).
1)      Segi kegiatan administrasi
a.   Organisasi antar pemerintah (IGO- Inter Governmental Organization) yang anggotanya terdiri dari pemerintah atau instansi yang mewakili pemerintah suatu negara secara resmi. Contoh: PBB, ASEAN, OAU (Organization Of African Unity), SAARC (South-Asia Association For Regional Cooperation).
b.  Organisasi internasional non pemerintah (INGO-International Non Governmental Organization) yang anggotanya terdiri dari bukan pemerintah dan biasanya bergerak dalam bidang sosial budaya, keagamaan, olahraga dan kesenian. Contohnya: Perhimpunan donor darah sedunia, IBF (International Badminton Federation)

2)      Segi ruang lingkup kegiatan dan keanggotaan
1.  Organisasi internasional global
Organisasi yang wilayah atau ruang lingkup kegiatannya adalah global dimana keanggotaannya terbuka dalam ruang lingkup di berbagai penjuru dunia, misalnya: PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations), OKI (Organisasi Konferensi Islam) dan sebagainya.

2.  Organisasi internasional regional
Organisasi yang wilayah atau ruang lingkup kegiatannya adalah regional dimana keanggotaannya hanya diberikan bagi negara-negara pada  kawasan tertentu saja, misalnya: ASEAN (Association of South-East asina Nations), SAARC(South-Asia Association for Regional Cooperation) dan sebagainya.

3)      Segi bidang kegiatan (operasional) organisasi
a)  Bidang ekonomi, contoh: KADIN internasional (International Chamber Of Commerce)
b)  Bidang lingkungan hidup, contoh: UNEP (United Nations Environmental Program)
c)  Bidang kesehatan, contoh: WHO (World Health Organization) dan IDF (International Dental Federation)
d) Bidang pertambangan, contoh: ITO (International Timber Organization)
e)  Bidang komoditi (pertanian dan industri), contoh: IWTO (International Wool Textile Organization), ICO (International Coffee Organization)
f)   Bidang bea cukai dan perdagangan internasional, contoh: GATT (Governments Agrrement On Tariffs And Trade)

4)      Tujuan dan luas bidang kegiatan organisasi
1.  Organisasi internasional umum yakni memiliki tujuan organisasi serta bidang kegiatannya bersifat luas dan umum, bukan hanya menyangkut bidang tertentu. Contoh: PBB
2.  Organisasi internasional khusus yakni memiliki tujuan organisasi dan kegiatannya adalah khusus pada bidang tertentu atau menyangkut hal tertentu saja. Contoh: OPEC (Organization For Petroleum Exporting Countries) dan badan khusus yang bernaung dibawah PBB, misal: UNESCO (United Nations Educational, Science Dan Cultural Organization), UNICEF (United International Children’s Emergency Fund) dan ITU (International Telecommunication Union)

5)      Segi ruang lingkup dan bidang kegiatan
a.   Organisasi internasional yang keanggotaannya bersifat global dan memiliki tujuan umum (general membership and general purpose). Organisasi ini pada umumnya memiliki ruang lingkup kegiatan secara global dan melakukan berbagai fungsi . Contoh: PBB

b.  Organisasi internasional yang keanggotaannya bersifat global dan memiliki tujuan khusus (general membership and special purpose). Organisasi ini pada umumnya memiliki ruang lingkup kegiatan secara global dan mempunyai tujuan tertentu atau khusus di berbagai bidang. Contoh: OPEC, UNICEF, WHO, dan FAO, dan lainnya
c.   Organisasi internasional yang keanggotaannya bersifat regional dan memiliki tujuan umum (limited membership and general purpose). Organisasi ini pada umumnya memiliki ruang lingkup kegiatan secara regional. Contoh: Liga Arab, ASEAN.
d.  Organisasi internasional yang keanggotaannya bersifat regional dan memiliki tujuan khusus (limited membership and special purpose). Organisasi ini pada umumnya memiliki ruang lingkup kegiatannya meliputi regional dan tjuan yang spesifik. Contoh: PATA (pacific area tourism and travel association)

6)      Segi taraf kewenangan
1.  Organisasi supra-nasional (supra-national organizationKedudukan dan kewenangan organisasi internasional berada di atas negara-negara anggota.
2.  Organisasi kerjasama (cooperative organization)
Kedudukan dan kewenangan organisasi internasional tidaklah lebih tinggi dibandingkan negara-negara anggotanya. Organisasi adalah wadah kerjasama berdasarkan kesepakatan anggotanya.

Subscribe to receive free email updates: