Arti Penanaman Modal atau Investasi

Mungkin sobat Moru1 sudah sering mendengar istilah INVESTASI, tetapi banyak diantara kita yang tidak paham dengan inventasi tersebut. Dibawah ini adalah kutipan dari berbagai sumber tentang investasi, semoga bermanfaat bagi anda sekalin, selamat menikmati hidangan kami.

Pengertian Investasi

Kegiatan penanaman modal atau yang lebih dikenal sebagai investasi adalah indikasi yang tepat dalam perekonomian suatu negara.Beberapa komponen menentukan pertumbuhan ekonomi, yaitu konsumsi (pemerintah dan rumah tangga), investasi (pembentukan barang modal), dan ekspor barang dan jasa (dikurangi impor barang dan jasa).Investasi dianggap sebagai komponen yang paling penting dibanding komponen lainnya.Hal ini dikarenakan jika pertumbuhan ekonomi tanpa disertai adanya investasi, maka pertumbuhan tersebut diasumsikan kurang stabil.

Unsur –unsur terpenting dari kegiatan investasi atau penanaman modal yaitu:
Adanya motif untuk meningkatkan atau setidak-tidaknya mempertahankan nilai modalnya.
Modal tersebut tidak hanya mencakup hal-hal yang bersifat kasat mata dan dapat diraba (tangible) tetapi juga mencakup sesuatu yang tidak bersifat kasat mata dan tidak dapat diraba (intangible). Intangible mencakup keahlian, pengetahuan, jaringan dan sebagainya yang dalam berbagai kontrak kerjasama (join venture agreementbiasanya disebut valuable services.

Sedangkan pengertian lain yaitu dalam pasal 1 ayat (1) UIndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengartikan penanaman modal adalah:

“Segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.” (Republik Indonesia, 2007)

Subscribe to receive free email updates: