Mochtar Mas’oed menyatakan bahwa peranan (role) adalah perilaku yang diharapkan akan dilakukan oleh seseorang yang menduduki suatu posisi. Ini adalah perilaku yang dilekatkan pada posisi tersebut, diharapkan berperilaku sesuai dengan sifat posisi tersebut. Dengan kata lain posisi seseorang dalam masyarakat merupakan unsur statis yang menunjukan tempat individu pada organisasi masyarakat dengan begitu seseorang akan menjalankan suatu peranannya sesuai dengan kedudukannya dalam masyarakat. peranan mencakup tiga hal, yaitu (Levinson dalam Soekanto,1999:269):
a. Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan.
b.Peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
c.Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat
Menurut T. Coser dan Anthony Rosenberg dengan bukunya berjudul ”An Introduction to Internatioanl Politics” menggambarkan definisi peranan yakni: sebagai tuntutan yang diberikan secara struktural (norma-norma, harapan, larangan, tanggung jawab) dimana didalamnya terdapat serangkaian tekanan dan kemudahan yang menghubungkan, membimbing, dan mendukung fungsinya dalam organisasi (Coser dan Rosenberg, 1976:232-255).
Sebagaimana individu yang menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan perannya dalam organisasi kehidupan bermasyarakat begitu juga dengan organisasi internasional yang mempunyai peranan berbagai macam demi mewujudkan kepentingan negara anggotanya, yakni dapat berupa sebagai instrumen, arena (forum) dan aktor. Dalam menjalankan peranannya, organisasi internasional sangat mempengaruhi hubungan internasional melalui pelaksanaan dari fungsi-fungsi organisasi internasional mulai dari artikulasi dan agregasi, norma, rekrutmen, sosialisasi, pembuatan dan aplikasi peraturan, rule adjudication, dan informasi serta operasi.
a. Organisasi internasional berperan sebagai instrumen, yakni organisasi internasional dipakai oleh anggotanya untuk mencapai tujuan tertentu, biasanya terjadi pada IGO dimana negara berdaulat merupakan anggotanya yang dapat membatasi tindakan organisasi internasional. Menurut Executive Secretary dari UN Economic Commission for Europe, Gunnar Myrdal tentang peran tersebut menyatakan dalam pidatonya bahwa kesan yang ditimbulkan organisasi internasional dalam konstitusinya adalah mereka lebih dari bagian-bagiannya yaitu negara, dalam kasus tertentu organisasi internasional tidak lebih sebagai instrument bagi kebijakan pemerintah yang dapat digunakan sebagai alat untuk diplomasi dari berbagai negara berdaulat. Organisasi penting bagi pencapaian kebijakan nasional yang mana koordinasi multilateral tetap menjadi sasaran dan tujuan jangka panjang pemerintah nasional (Archer, 1983:130-131).
Pernyataan tersebut diperkuat oleh penemuan empiris dalam studi tentang IGO yang dilakukan oleh Mc Cormick dan Kihl yang menunjukkan bahwa IGO digunakan oleh negara terutama untuk mencapai tujuan kebijakan luar negerinya. Demikian juga yang terjadi pada INGOs dimana segala tindakannya mencerminkan perilaku dari anggotanya baik itu berupa kelompok dagang, organisasi bisnis, ataupun partai politik. Untuk menggambarkan organisasi internasional sebagai instrumen bagi anggotanya tidak berarti bahwa setiap keputusan yang diambil bertujuan untuk memenuhi keinginan setiap anggotanya. Suatu instrumen menunjukkan tujuannya bila memperlihatkan kegunaannya dalam periode waktu tertentu bagi mereka yang memanfaatkan jasanya. Kepuasan anggota lain tidak dapat dikurangi bila anggota lain memanfaatkan organisasi itu yang mana organisasi tersebut tidak digunakan sebagai senjata bagi mereka (Archer, 1983:130-136).
b. Sebagai arena atau forum, dalam organisasi internasional terjadi aksi-aksi yang dilakukan oleh anggotanya yakni sebagai tempat pertemuan untuk berkumpul bersama-sama baik itu berupa berdiskusi, berdebat, ataupun bekerjasama. Yang dimaksud arena disini bersifat netral, artinya bahwa arena dalam organisasi internasional dapat dipakai sebagai tempat bersandiwara, sirkus atau pertengkaran. Organisasi internasional juga menyediakan kesempatan bagi para anggotanya untuk lebih meningkatkan pandangan atau opininya dalam suatu forum publik dimana hal seperti itu tidak dapat diperoleh dalam diplomasi bilateral (Archer, 1983:136-141).
c. Sebagai aktor yang independen, dalam melaksanakan fungsi dan perannya, organisasi internasional dapat bertindak sesuai dengan kewenangan yang ada tanpa dipengaruhi oleh pihak-pihak atau kekuatan dari luar yang dapat dipergunakan oleh mereka sebagai alat untuk memenuhi kepentingan mereka. Menurut Wolfers, kapasitan aktor dari suatu institusi internasional tergantung resolusi, rekomendasi, perintah dari organ-organnya yang memaksa para anggota untuk bertindak berbeda dari keinginan masing-masing (Archer, 1983:141-147).