Bankers Clause - Apabila jaminan kredit atau agunan diasuransikan oleh bank, maka bank berhak meminta agar pada polis atas pertanggungan asuransi jaminan kredit tersebut ditutup dengan persyaratan Bankers Clause, yang berarti setiap ganti rugi yang diberikan penanggung kepada tertanggung harus diterimakan lebih dahulu kepada pihak bank, jika ada jumlah yang tersisa dapat diserahkan kepada debitur.
Berdasarkan hal itu, telah ada kata sepakat antara bank dan tertanggung bahwa jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada apa yang dipertanggungjawabkan, pembayaran kerugiannya akan diurus oleh pihak bank kepada penanggung hingga jumlah yang disebutkan di dalam perjanjian kredit, yaitu hutang pokok ditambah bunga dan biaya-biya lain tanpa mengurangi hak tertanggung atas kelebihan jumlah ganti rugi. Penanggung membebaskan bank tersebut dari segala pengecualian atau alasan, untuk menolak pembayaran yang kiranya dapat dipergunakan terhadap tertanggung.
Klausal ini menjadi batal setelah penanggung menerima pemberitahuan dari bank bahwa bank tidak lagi mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungjawabkan dalam polis tersebut. Dalam hal asuransi jaminan kredit, maka yang harus diasuransikan dengan syarat bankers clause adalah sebesar 150% dari jumlah kredit yang diterima.
Apabila jaminan debitur melebihi jumlah kredit yang diterimanya, maka bank dapat menganjurkan agar sisanya diasuransikan juga. Akan tetapi jumlah sisa ini tidak wajib dilekati dengan bankers clause.
Tata Cara Penutupan Asuransi Untuk Jaminan Kredit
Berdasarkan hal itu, telah ada kata sepakat antara bank dan tertanggung bahwa jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada apa yang dipertanggungjawabkan, pembayaran kerugiannya akan diurus oleh pihak bank kepada penanggung hingga jumlah yang disebutkan di dalam perjanjian kredit, yaitu hutang pokok ditambah bunga dan biaya-biya lain tanpa mengurangi hak tertanggung atas kelebihan jumlah ganti rugi. Penanggung membebaskan bank tersebut dari segala pengecualian atau alasan, untuk menolak pembayaran yang kiranya dapat dipergunakan terhadap tertanggung.
Klausal ini menjadi batal setelah penanggung menerima pemberitahuan dari bank bahwa bank tidak lagi mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungjawabkan dalam polis tersebut. Dalam hal asuransi jaminan kredit, maka yang harus diasuransikan dengan syarat bankers clause adalah sebesar 150% dari jumlah kredit yang diterima.
Apabila jaminan debitur melebihi jumlah kredit yang diterimanya, maka bank dapat menganjurkan agar sisanya diasuransikan juga. Akan tetapi jumlah sisa ini tidak wajib dilekati dengan bankers clause.
Tata Cara Penutupan Asuransi Untuk Jaminan Kredit
Bank memberitahukan kepada perusahaan asuransi bahwa akan dilaksanakan penutupan pertanggungan untuk kepentingan nasabahnya. Pihak asuransi segera melakukan survey on the spot ke lokasi objek pertanggungan untuk melihat keadaan barang yang akan diasuransikan. Tahap berikuynta pihak asuransi membuatkan cover note. Atas dasar cover note ini dibuatkan polis sesuai dengan bahaya yang dipertanggungkan maupun luas pertanggungannya (extended coverage), resiko yang diminta, jangka waktu dan persyaratan – persyaratan lain yang dianggap perlu.