Perangkat Organisasi Koperasi Indonesia
Sebagai suatu badan usaha yang berstatus badan hukum (rechts person), maka keberadaan koperasi diakui seperti manusia / orang (person) atau subyek hukum yang memiliki kecakapan bertindak, memiliki wewenang untuk mempunyai dan mencari harta kekayaan, serta dapatmelakukan perbuatan – perbuatan hukum seperti: membuat perjanjian – perjanjian apapun.
Di dalam UU No.25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari :
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam struktur kehidupan koperasi, dan merupakan perwujudan kehendak dari para anggota koperasi untuk membiarakan segala sesuatu menyangkut kehidupan serta pelaksanaan koperasi.
Kegiatan di dalam rapat anggota ini harus dicatat dan dibuat suatu Notulen Rapat oleh Sekretaris. Notulen rapat ini umumnya memuat tentang:
a. Daftar hadir
b. Tanggal dan tempat rapat diadakan
c. Acara rapat
d. Inti pembicaraan rapat
e. Kesimpulan dan / atau keputusan yang diambil oleh rapat anggota.
Notulen rapat tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengurus atau Pimpinan sidang dan sekretaris (Notulis).
2. Pengurus Koperasi
Pengurus adalah merupakan perangkat organisasi setingkat di bawah kekuasaan rapat anggota. Dialah yang mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai Badan Hukum, baik di muka pengadilan maupun di luar pengadilan. Dalam UU No.25 tahun 1992, tentang Pengurus Koperasi Indonesia ini, diatur di dalam Pasal 37.
3. Pengawas Koperasi Indonesia
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggoa, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam anggaran dasar setiap koperasi Indonesia, biasanya memuat tentang jumlah anggota pengawas, masa jabatannya, dan persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Mengenai tugas dan wewenang pengawas di dalam UU No.25 tahun 1992 diatur dalam Pasal 39, antara lain sebagai berikut:
Jika seorang akuntan publik diminta jasanya untuk mengaudit laporan keuangan / pelaksanaan pembukuan, maka dalam laporan akhir pemeriksaannya, akuntan publik tersebut akan memberikan pendapatnya atas pelaksanaan pembukuan yang telah dikerjakan.
Mengenai isi laporan dari pengawas koperasi ini, paling sedikit harus menyangkut perihal seperti berikut:
Jika ternyata tidak ada titik temu antara pendapat pengawas dengan pendapat pengurus tersebut, maka putusan akhir diserahkan kapada rapat anggota untuk menilai dan member keputusan. Dalam kondisi yang demikian ini, sangat diperlukan saran, pandangan, pendapat dari Pejabat Koperasi selaku Pembina, sebagai acuan untuk menyelesaikan perselisihan pendapat tersebut.
Sebagai suatu badan usaha yang berstatus badan hukum (rechts person), maka keberadaan koperasi diakui seperti manusia / orang (person) atau subyek hukum yang memiliki kecakapan bertindak, memiliki wewenang untuk mempunyai dan mencari harta kekayaan, serta dapatmelakukan perbuatan – perbuatan hukum seperti: membuat perjanjian – perjanjian apapun.
Di dalam UU No.25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari :
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam struktur kehidupan koperasi, dan merupakan perwujudan kehendak dari para anggota koperasi untuk membiarakan segala sesuatu menyangkut kehidupan serta pelaksanaan koperasi.
Kegiatan di dalam rapat anggota ini harus dicatat dan dibuat suatu Notulen Rapat oleh Sekretaris. Notulen rapat ini umumnya memuat tentang:
a. Daftar hadir
b. Tanggal dan tempat rapat diadakan
c. Acara rapat
d. Inti pembicaraan rapat
e. Kesimpulan dan / atau keputusan yang diambil oleh rapat anggota.
Notulen rapat tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengurus atau Pimpinan sidang dan sekretaris (Notulis).
2. Pengurus Koperasi
Pengurus adalah merupakan perangkat organisasi setingkat di bawah kekuasaan rapat anggota. Dialah yang mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai Badan Hukum, baik di muka pengadilan maupun di luar pengadilan. Dalam UU No.25 tahun 1992, tentang Pengurus Koperasi Indonesia ini, diatur di dalam Pasal 37.
3. Pengawas Koperasi Indonesia
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggoa, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam anggaran dasar setiap koperasi Indonesia, biasanya memuat tentang jumlah anggota pengawas, masa jabatannya, dan persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Mengenai tugas dan wewenang pengawas di dalam UU No.25 tahun 1992 diatur dalam Pasal 39, antara lain sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Jika seorang akuntan publik diminta jasanya untuk mengaudit laporan keuangan / pelaksanaan pembukuan, maka dalam laporan akhir pemeriksaannya, akuntan publik tersebut akan memberikan pendapatnya atas pelaksanaan pembukuan yang telah dikerjakan.
Mengenai isi laporan dari pengawas koperasi ini, paling sedikit harus menyangkut perihal seperti berikut:
- Uraian perkembangan usaha selama satu tahun
- Perkembangan keuangan
- Perkembangan harta kekayaan baik bergerak maupun tetap
- Uraian tentang pelaksanaan keputusan – keputusan rapat anggota oleh pengurus
- Uraian perkembangan keadaan serta hubungan kerja antara pengurus
- Kesimpulan pemeriksaan dan saran yang dirasakan perlu.
Jika ternyata tidak ada titik temu antara pendapat pengawas dengan pendapat pengurus tersebut, maka putusan akhir diserahkan kapada rapat anggota untuk menilai dan member keputusan. Dalam kondisi yang demikian ini, sangat diperlukan saran, pandangan, pendapat dari Pejabat Koperasi selaku Pembina, sebagai acuan untuk menyelesaikan perselisihan pendapat tersebut.